AD/ART ORGANISASI


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Sanggar Seni Benang Merah berdiri di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi sejak tahun 2013 yang bernama Sanggar “BENANG MERAH”, kemudian mengalami Perkembangan dan  bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik khususnya kesenian tradisional Polewali Mandar pada khususnya, umumnya di Provinsi serta Nasional, maka pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2013 membentuk kembali Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama "SANGGAR SENI BENANG MERAH".

Pasal 2
Wilayah Organisasi

SANGGAR SENI BENANG MERAH" Berada di wilayah Anreapi yang terdiri dari
5 (Lima) Desa, yakni Kelurahan Anreapi, Desa Dumapanua, Desa Pappandangan ,Desa Kunyi, dan Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

SANGGAR SENI BENANG MERAH berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri

SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional melayu, yaitu seni tari, theater, dan musik.

Pasal 5
Sifat

Sifat SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah :
  1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
  2. Independen.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah :
a.     Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Polewali Mandar, khususnya seni dan budaya tradisional.
b.     Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Polewali Mandar.
c.     Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH :
1.    Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Polewali Mandar.
2.    Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.    Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan SANGGAR SENI BENANG MERAH berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR SENI BENANG MERAH :
  1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Polewali Mandar yang
mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.    Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.    Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR SENI BENANG MERAH.
4.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH.

Pasal 11
Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.     Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR SENI BENANG MERAH.
2.     Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan SANGGAR SENI BENANG MERAH.
3.     Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.     Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian

Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.     Donatur
2.     Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

BAB  VIII
LAMBANG
Lambang SANGGAR SENI BENANG MERAH diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga SANGGAR SENI BENANG MERAH

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN

Seni Bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita dapat mencari sesuatu yang hilang
BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat

SANGGAR SENI BENANG MERAH Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar, bertempat di Dusun Tibakan Desa Dumpanua Kecamatan Anreapi Kab.Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus

1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.     Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.     Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1.     Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan SANGGAR SENI BENANG MERAH terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI BENANG MERAH seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1.        Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Telaga Biru sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.        Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
SANGGAR SENI BENANG MERAH dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.     Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.     Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan

1.     Pengunduran diri.
2.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.     Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.     Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.           Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.           Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3.           Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.           Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5.           Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.           Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at /d Minggu.
7.           Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 14.30 wib
8.             Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yanglain.
10.       Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
11.        Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
12.       Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI BENANG MERAH. Bukan kepada yang lain
13.       Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI BENANG MERAH wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
15.       Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
16.       Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR SENI BENANG MERAH.

Pasal 11
Sanksi

1.     Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.     Pembebasan tugas.
3.     Pemberhentian sementara.
4.     Pemecatan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan

Keuangan SANGGAR SENI BENANG MERAH Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI BENANG MERAH akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan