ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni Benang Merah berdiri di
Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi sejak tahun 2013 yang bernama Sanggar “BENANG
MERAH”, kemudian mengalami Perkembangan dan bergerak untuk melestarikan
dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik khususnya kesenian
tradisional Polewali Mandar pada khususnya, umumnya di Provinsi serta Nasional,
maka pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2013 membentuk kembali Kepengurusan
sanggar dengan tetap memakai nama "SANGGAR SENI BENANG MERAH".
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“SANGGAR SENI BENANG
MERAH" Berada di wilayah Anreapi yang terdiri dari
5 (Lima) Desa, yakni Kelurahan
Anreapi, Desa Dumapanua, Desa Pappandangan ,Desa Kunyi, dan Desa Kelapa Dua
Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
SANGGAR SENI
BENANG MERAH berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional melayu, yaitu seni tari, theater, dan musik.
Pasal 5
Sifat
Sifat SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah :
- Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
- Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan SANGGAR SENI BENANG MERAH adalah :
a.
Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni
dan budaya Polewali Mandar, khususnya seni dan budaya tradisional.
b.
Melatih dan membimbing para generasi muda untuk
mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Polewali Mandar.
c.
Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah
dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi
organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH
:
1.
Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Polewali
Mandar.
2.
Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri
khususnya di bidang seni dan budaya.
3.
Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan SANGGAR SENI BENANG MERAH berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat
keanggotaan SANGGAR SENI BENANG MERAH
:
- Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Polewali Mandar yang
mempunyai
minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.
Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta
peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri,
sifat dan tujuan dari SANGGAR SENI
BENANG MERAH.
4.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah
lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota
mempunyai wewenang, yaitu :
1.
Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan
AD / ART SANGGAR SENI BENANG MERAH.
2.
Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan
kepengurusan SANGGAR SENI BENANG MERAH.
3.
Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap
pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.
Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk
dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi
adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan
satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1.
Donatur
2.
Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Lambang SANGGAR SENI BENANG MERAH diatur
dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah
tangga SANGGAR SENI BENANG MERAH
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Seni Bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita dapat mencari sesuatu yang hilang
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
SANGGAR SENI
BENANG MERAH Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar,
bertempat di Dusun Tibakan Desa Dumpanua Kecamatan Anreapi Kab.Polewali Mandar
Propinsi Sulawesi Barat
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.
Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan
keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.
Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat
luar biasa.
4.
Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V
Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1.
Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.
Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.
Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama
dan bangsa.
5.
Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan
organisasi.
6.
Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi
disiplin yang ditetapkan.
7.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang
digariskan oleh keputusan sanggar.
8.
Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan
SANGGAR SENI
BENANG MERAH
terdiri atas :
a. Anggota
kehormatan;
b. Anggota biasa.
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi
Anggota SANGGAR SENI BENANG MERAH
seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB
IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1.
Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur
sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Telaga Biru sesuai pada BAB IV pasal
9.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri
kepada Pengurus
SANGGAR SENI BENANG MERAH dengan
mengisi formulir keanggotaan.
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.
Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.
Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik
lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.
Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat
luar biasa.
5.
Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus
Organisasi SANGGAR SENI BENANG MERAH
dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama
dan bangsa.
2.
Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan
organisasi.
3.
Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi
disiplin yang ditetapkan.
4.
Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang
digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal
9
Pemberhentian Keanggotaan
1.
Pengunduran diri.
2.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.
Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD /
ART.
4.
Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.
Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.
Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3.
Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin
dalam setiap latihan
4.
Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa
alasan yang jelas
5.
Anggota baru harus mengisi formulir yang telah
disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.
Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore.
setiap hari Jum’at /d Minggu.
7.
Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat
14.30 wib
8.
Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan
pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yanglain.
10.
Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali,
melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga
11.
Jika salah seorang pengurus tidak mampu
bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka
waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan
kesepakatan bersama melalui rapat anggota
12.
Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar,
segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR
SENI BENANG MERAH. Bukan kepada yang lain
13.
Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI BENANG MERAH wajib mentaati semua peraturan yang telah
dibuat
15.
Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah
dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran
Dasar.
16.
Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota
sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR SENI BENANG MERAH.
Pasal 11
Sanksi
1.
Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.
Pembebasan tugas.
3.
Pemberhentian sementara.
4.
Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan SANGGAR SENI BENANG MERAH Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal
16 Anggaran Dasar.
BAB
VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah SANGGAR SENI BENANG MERAH
akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan